Kamis, 11 Juni 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



Nama               :  Selviana Dianasari
Kelas               :  2EB25
NPM               :  28213362




BAB I
PENDAHULUAN

            Setiap ide-ide kreatif dan cemerlang dari seseorang atau sekelompok orang yang berguna dan berdampak baik bagi setiap aspek perlu diakui dan dilindungi, agar ide-ide kreatif dan cemerlang tersebut tidak dibajak atau diklaim oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Meningkatnya IT di suatu negara akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Perkembangan IT itulah yang nantinya akan mendapat perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).


BAB II
ISI

            Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual ialah, sebagai berikut:
1.      Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prinsip Sosial
Artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.      Hak Cipta (Copyrights)
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU Hak Cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
·         Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
·         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·         Alat peraga yg dibuat untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
·         Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
·         Arsitektur;
·         Peta;
·         Seni batik;
·         Fotografi;
·         Sinematografi;
·         Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
a.       Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
b.      Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
c.       Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
d.      Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta, yaitu:
1.)    Hak Eksklusif
Yang dimaksud hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
2.)    Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Yaitu hak yang mengatur segala tentang milik perindustrian, terutama mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah sebagai berikut:
1.)    Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.)    Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3.)    Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
4.)    Rahasia Dagang
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
5.)    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.
6.)    Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

BAB III
KESIMPULAN

Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HAKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.









DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar