Jumat, 01 Mei 2015

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS


Nama               :  Selviana Dianasari
Kelas               :  2EB25
NPM               :  28213362


EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS
BAB I
PENDAHULUAN

Setiap kegiatan atau aktivitas manusia harus diatur oleh hukum. Hukum diperlukan dalam segala aspek untuk kehidupan bermasyarakat baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan begitu pun ekonomi. Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yaitu tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi juga meliputi lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sebenarnya masih jauh dari kata berkualitas sebab kenaikan harga bbm yang disertai dengan kenaikan harga barang membuat masyarakat ekonomi menegah kebawah sangat terbebani dengan kondisi yang ekonomi yang tidak stabil ini. Jika kondisi hukum suatu bangsa efektif, maka kedaulatan hukum Negara serta pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.


BAB II
ISI

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Seluruh negara di dunia menjadikan hukum sebagai alat untuk mengukur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan tujuan agar perkembangan perekenomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum. Untuk dasar kegiatan hukum ekonomi di Indonesia itu sendiri terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan deviratif lainnya.
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua, yaitu:
1.        Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Meliputi: tanah, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri,perbankan, paten, merek dan transfer of know how, asuransi, impor-ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan, dan perjanjian internasional.
2.        Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. Meliputi: Obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk usaha rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua, pensiunan.

Sementara itu, dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993 hukum ekonomi nasional dibagi 18 sektor, yaitu: Hukum ekonomi industri, pertanian, tenaga kerja, perdagangan, transportasi, pertambangan, kehutanan, usaha nasional, pariwisata, pos dan telekomunikasi, koperasi, pembangunan daerah, kelautan, kedirgantaraan, keuangan, transmigrasi, energi, dan lingkungan hidup.
Mengingat luasnya cakupan hukum ekonomi nasional Indonesia, secara garis besar perundang-undangan perekonomian yang berkaitan dengan kegiatan dan kehidupan perekonomian dapat dikelompokkan atas Pertama: perundang-undangan perekonomian yang menyangkut keuangan, perbankan, dan moneter, Kedua: perundang-undangan perekonomian yang menyangkut produksi dan perindustrian, Ketiga: perundang-undangan yang menyangkut distribusi, konsumsi, dan perdagangan. Ketiga hal inilah yang membentuk sistem hukum ekonomi nasional Indonesia, yang didahului dengan peletakan cita hukum dan asas hukum ekonomi nasional. Atas dasar cita hukum dan asas hukum ekonomi nasional ini lahirlah berbagai aturan hukum ekonomi nasional yang termuat dalam sejumlah kaedah-kaedah hukum ekonomi nasional.

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realitas
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Nilai dolar pada tahun ini melonjak sangat jauh dari sebelum krisis moneter menghantam Indonesia.
Setelah 10 tahun berlalu, ternyata Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Tidak seperti Korea Selatan, Thailand, atau tetangga terdekat kita yaitu Malaysia.
Kelahiran globalisme yang akhirnya memaksa Indonesia juga terjun ke dalam perdagangan bebas. Lihat betapa asing telah mencengkram bumi Indonesia dari Aceh sampai Papua. Tidak ada sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh asing. Dengan berdirinya hypermarket-hypermarket tersebut menandakan terancamnya usaha rakyat yang terdapat dalam pasar tradisional.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang. Bangsa ini sudah diajarkan bagaimana cara mengkonsumsi barang yang gila-gilaan dan di luar akal sehat. Budaya konsumtif adalah salah satu kelebihan utama penduduk negara Indonesia.


BAB III
KESIMPULAN

Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol atas semua aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berlangsung di Indonesia. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas dan tegas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara. Seperti sekarang ini, hukum dan realita berbanding terbalik. Untuk memajukan perekonomian di Indonesia bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Namun, kita juga sebagai generasi muda patut ikut ambil bagian dalam hal ini dengan cara menaati hukum yang berlaku di Indonesia, karena jika hukum di Indonesia berjalan dengan baik ekonomi di Indonesia pun ikut membaik.











DAFTAR PUSTAKA
http://kartikaasmara.blogspot.com/2013/07/peranan-hukum-dalam-ekonomi-indonesia_2072.html
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20%28SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT%29
http://karyatulisilmiah.com/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi/
http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi
https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/