Nama :
Selviana Dianasari
Kelas :
2EB25
NPM :
28213362
BAB
I
PENDAHULUAN
Setiap ide-ide kreatif dan cemerlang
dari seseorang atau sekelompok orang yang berguna dan berdampak baik bagi
setiap aspek perlu diakui dan dilindungi, agar ide-ide kreatif dan cemerlang
tersebut tidak dibajak atau diklaim oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah
yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Meningkatnya
IT di suatu negara akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di negara
tersebut. Perkembangan IT itulah yang nantinya akan mendapat perlindungan HKI
(Hak Kekayaan Intelektual).
BAB
II
ISI
Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berfikir atau yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang
mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
PRINSIP-PRINSIP
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual ialah, sebagai berikut:
1. Prinsip
Ekonomi
Adalah hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan
Yaitu di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Adalah perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial
Artinya hak yang diakui
oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Hak
Cipta (Copyrights)
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU Hak Cipta No. 19/2002) adalah karya
cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan
hak cipta sastra yang mencakup :
·
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
·
Alat peraga yg dibuat untuk kepentingan pendidikan
& ilmu pengetahuan;
·
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
·
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pentomim;
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni batik;
·
Fotografi;
·
Sinematografi;
·
Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Di samping
itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta,
sebagai berikut:
a.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah
berwujud dan asli (orisinal);
b.
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
c.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal
right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
d.
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta, yaitu:
1.)
Hak Eksklusif
Yang dimaksud hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang
hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau
pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang
hak cipta.
2.)
Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep
"hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah
pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas
ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur
dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Yaitu hak
yang mengatur segala tentang milik perindustrian, terutama mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal
1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang
telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah sebagai
berikut:
1.) Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
2.) Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
3.) Desain
Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
4.) Rahasia
Dagang
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang
tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat
rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’
oleh pemilik rahasia dagang.
5.) Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga
dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam
terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif
yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan
selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.
6.)
Perlindungan
Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia
varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan.
BAB
III
KESIMPULAN
Setiap karya-karya yang lahir dari buah
pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi.
Untuk itu sistem HAKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Dengan
kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu didokumentasikan agar
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar