Nama :
Selviana Dianasari
Kelas :
2EB25
NPM :
28213362
BAB
I
PENDAHULUAN
Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
barang/ jasa yang dipasarkan
kepada konsumen di Indonesia, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang
secara langsung. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara
seksama. Kondisi konsumen yang
banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga
hak-haknya dapat ditegakkan. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka
mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen
sehingga dapat melakukan sosial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku
pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia
dapat lebih diperhatikan.
BAB
II
ISI
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap
konsumen.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan
Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya
memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa
dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang
atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh
pelaku usaha, seorang konsumen mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1. Hak konsumen
dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/ atau jasa;
·
Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan
barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5
adalah :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Selain para konsumen yang
mempunyai hak dan kewajiban seorang pelaku usaha juga mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut.
1. Hak pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 6 adalah :
·
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan lainnya.
2.
Kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal
7 adalah :
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
·
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
ASAS
DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1. Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan.
2.
Asas
Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas
Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha,
dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas
Kepastian Hukum
Adalah
pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen
meliputi:
a) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri
b)
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang dan/ atau jasa
c)
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
d)
Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
e)
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f) Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
BADAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Dalam
rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan
Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Nasional berkedudukan di ibukota Negara
Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 2 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional). Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan
perlindungan konsumen di Indonesia.
Untuk
menjalankan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
1) Memberikaan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan
kebijakan dibidang perlindungan konsumen.
2) Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
3) Melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan
konsumen.
4) Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5) Menyebarkan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan
memasyarakatkan sikap keberpihakan
kepada konsumen.
6) Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
7)
Melakukan
survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BAB III
KESIMPULAN
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana
serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen
harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan
produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba
berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan
konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diakibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan standar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah. Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga
sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin
memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan
maksimum.
DAFTAR
PUSTAKA