Nama : Selviana Dianasari
Kelas : 2EB25
NPM : 28213362
BAB
I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Sesuai dengan pengertian koperasi
bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan
masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat
vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan.
BAB
II
TEORI
KOPERASI
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation,
terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang
artinya bekerja atau berusaha. Jadi kata cooperation dapat diartikan bekerja
bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama. Secara umum koperasi
dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri
untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan
sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut dapat
dirumuskan unsur-unsur penting koperasi yaitu:
1)
Koperasi merupakan badan usaha.
2)
Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang
sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3)
Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4) Koperasi dikelola berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak
persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang
yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
·
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan
beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting
dalam pengertian kerja sama :
a.
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan
orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan
yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
·
Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.
Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
·
Dr. C.R Fay
Koperasi
merupakan suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka
dengan perserikatan itu.
·
Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
·
H.E. Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
a.
Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya
sesuai dengan macam koperasi
- Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
·
Frank Robotka
Bukunya yang
berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika
serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
·
Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
a.
Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
Koperasi Indonesia adalah
·
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social.
·
Beranggotakan orang-orang.
·
Adanya badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia:
* Landasan Idiil =
Pancasila
* Landasan operasional = UU No. 25 Tahun 1992
* Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
* Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah
1)
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
2)
Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3)
Membangun tatanan perekonomian nasional.
BAB
III
PERAN
DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERAN
KOPERASI
A.
Peranan Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa
sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang
merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
B.
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
1.)
Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja
sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.)
Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang
bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
3.)
Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
C.
Peranan Koperasi dalam Bidang
Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling
tidak dapat dilihat dari :
1.)
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sector.
2.)
Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3.)
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4.)
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5.)
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peranan
Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia
Pada masa sekarang ini secara umum
koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai
badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi
kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah
satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan
jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi
lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam
dan luar negeri.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5)
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi
antara lain :
(1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
(4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
1) Rendahnya
tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
2) Kurangnya
dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.
Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki
lagi.
3) Kurangnya
kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang
sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal
kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan
lembaga koperasi.
4) Kurangnya
Modal Kerja.
5) Kinerja
anggota yang lemah.
6) Aspek
manajemen (pengelolaan) yang kurang baik dan kuran efektif.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja
sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku,
derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian
koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan
anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan
yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini
disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah
dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam
perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar
masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi
(UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota
menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya terhadap pertumbuhan
ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar
16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar,
usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20%
(80% oleh usaha besar).
Hal tersebut menunjukkan dua
sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor
UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda
perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk
mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk
memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan
kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta
dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke
tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan
perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar
dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak
mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi
berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Untuk siapa keuntungan yang
diperoleh koperasi?
Keuntungan koperasi akan
dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja
setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil
Usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika
banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat
pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko
guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia
masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan.
Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan
mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan
kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar
koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi
masyarakat.
1) Kelebihan Koperasi di Indonesia
a. Bersifat
terbuka dan sukarela.
b. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
2) Kelemahan Koperasi Di Indonesia
a. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Perkembangan koperasi secara
nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun
masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk
membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri
koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai
koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang
dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan
jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu
pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
· Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
· Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
· Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
· Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara
luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998.
Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat
ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis
koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti
yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa
(12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa
jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di
Indonesia mencapai 186.907 unit.
Dari
186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar
Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan
dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan
berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan
tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan
jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19
bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan
2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9
triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011
sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
DAFTAR
PUSTAKA
http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf
http://fuzudhoz.blogspot.com/2012/10/teori-ekonomi-koperasi-secara-harfiah.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Trimakasih ilmunya mbak
BalasHapusTrimakasih ilmunya mbak
BalasHapusBisa di jadikan penelitian nihh
BalasHapus