Nama : Selviana Dianasari
Kelas : 4EB25
NPM : 28213362
Tugas
4.1
AKUNTANSI
INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN
I.
HARGA TRANSFER
Harga
transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate
pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga
transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan
peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni
merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak.
Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk
menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang
tarif pajaknya rendah.
Ø Faktor-faktor yang Harus dipertimbangkan Dalam
Penentuan Harga Transfer Internasional
Dalam operasi domestik, tujuan system harga transfer adalah seperti yang
telah dipaparkan di muka, yaitu mengevaluasi kinerja, menyelaraskan tujuan, dan
menjaga otonomi divisi. Tetapi, untuk operasi di luar negeri terdapat sejumlah
faktor lain yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut adalah :
perpajakan, regulasi pemerintah, tarip, pengendalian valas, akumulasi dana, dan
joint-ventures.
Bea cukai impor sering ditentukan sebagai persentase tertentu atas nilai
impor suatu produk. Semakin rendah harga produk, semakin kecil pula
beacukainya. Terhadap harga transfer, pengaruh beacukai impor biasanya
berlawanan dengan pengaruh pajak penghasilan. Bea cukai impor untuk
barang-barang yang dikirimkan ke suatu Negara akan menjadi rendah jika harga
transfernya rendah. Tetapi hal ini akan mengakibatkan laba yang tercatat di
Negara tersebut menjadi tinggi, dank arena itu pajak penghasilan local atas
laba tersebut juga menjadi tinggi. Jadi, di dalam menentukan harga transfer
yang tepat, pengaruh faktor-faktor ini harus dikalkulasi. Karena biasanya
besarnya pajak penghasilan melebihi besarnya beacukai impor, biasanya harga
transfer internasional lebih dipengaruhi oleh pertimbangan pajak penghasilan
daripada oleh pertimbangan beacukai impor.
Ø Pihak-pihak Utama yang Dipengaruhi Pilihan
Penentuan Harga Transfer
Kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional mempunyai
sejumlah tujuan. Ini meliputi tujuan untuk menghindari kuota dan restriksi
valas, meminimumkan pajak, meminimumkan risiko kurs valuta, meningkatkan bagian
laba dari joint ventures, menembus restriksi repatriasi laba, dan
mengoptimalkan system pemberian hadiah dan evaluasi kinerja manajerial.
Tujuan-tujuan kebijakan penentuan harga transfer di atas mengacu pada fakta
bahwa pilihan penentuan harga transfer yang dilakukan perusahaan mempengaruhi
sejumlah pihak baik di luar maupun di dalam perusahaan tersebut. Akibatnya, ada
banyak lagi hal yang harus diperhatikan untuk menentukan kebijakan penentuan
harga transfer di dalam arena global dan bukan sekedar minimisasi pajak.
-
Pihak
Internal
Karyawan dari berbagai divisi yang
berbeda dari sebuah perusahaan dapat dipengaruhi oleh metode penentuan harga
transfer yang dipilih. Dengan anggapan bahwa karyawan dievaluasi berdasarkan
profitabilitas divisi, karyawan divisi pembeli akan lebih senang harga transfer
intraperusahaan yang rendah, sementara karyawan divisi penjual lebih senang harga
transfer yang tinggi. Divisi pajak korporat lebih senang harga transfer yang
merefleksi transaksi yang objektif jika perusahaan diaudit oleh otoritas pajak.
Manajemen senior tingkat korporat akan lebih memilih metode penentuan harga
transfer yang memaksimumkan laba konsolidasian jika gaji dan kompensasi mereka
(misalnya yang berupa opsi saham) didasarkan atas kinerja perusahaan
keseluruhan.
-
Pihak
Ekstrenal
Badan-badan pemerintah domestik
adalah meliputi instansi-instansi pemungutan pajak local dan nasional, bea
cukai, badan legislative, dan lembaga-lembaga regulatori dan pelaksana.
Lembaga-lembaga pemungut pajak domestik berkepentingan dengan pemungutan pajak
yang “layak”.
Manajemen harus mempertimbangkan
kepentingan berbagai pihak di dalam menentukan harga transfer. Matriks
kepentingan yang rumit merupakan tantangan bagi manajemen dalam menentukan
strategi yang memaksimumkan profitabilitas korporat tanpa melanggar hak
masing-masing kelompok konstituen atau melanggar aturan yurisdiksi di mana
perusahaan beroperasi.
II.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa
kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan
dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing,
baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep
ini mencakup istilah :
1. Netralis
pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber
daya
2. Equitas
pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana
menginterprestasikan konsep ini.
Ø Sumber
Hukum Pajak Internasional
Pada dasarnya hukum pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung
unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya
maupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional
terdiri dari :
1. Hukum
pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak
lain.
2. Traktat
yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
a.
Untuk menghindari pajak berganda
b.
Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap
orang asing
c.
Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha
Tetap (BUT)
d.
Untuk memberantas penyelundupan pajak
e.
Untuk menetapkan tarif douane
3.
Putusan hakim (nasional maupun
internasional)
Tujuan
umum pajak internasional adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini
dapat dilakukan dengan 3 cara :
1) Dengan
cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam
perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti
:
a.
Exemption yang didasarkan pada pure
territorial principle atau restricted terrirorial principle
b.
Tax credit yang dapat dibedakan menjadi
direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
2) Dengan
cara bilateral, dilakukan denga melakukan perjanjian pajak antar negara yang
dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda
(P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
3) Perjanjian
multilateral, misalnya Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang
mengatut tarif douane secara multilateral.
Ø Subjek
dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional
Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
1)
Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan
dari sumber-sumber di luar negeri
2)
Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan
dari sumber-sumber di dalam negeri
Sedangkan
objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
1) Objek pajak
dengan sumber di dalam negeri
2) Objek pajak
dengan sumber di luar negeri
Ø Pajak
Berganda Internasional
Pajak
internasional mengenal azas-azas tentang domicily
country dan source country.
Disebut domicily country apabila
negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily
country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak
penghasilan atas worldwide income
atas dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan
menjadi empat yaitu:
a. Pajak
berganda internal (internal double
taxation), yaitu pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama
dalam suatu negara.
b. Pajak
berganda internasional (international
double taxation), yaitu pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap
Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara.
c. Pajak
berganda secara yuridis (juridical double
taxation)
d. Pajak
berganda secara ekonomis (economic double
taxation)
Ø Metode
Penghindaran atau Pengurangan Pajak Berganda
Dalam rangka
mengurangi atau menetralisir dari kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai
akibat dari timbulnya konflik tersebut dimuka maka ada beberapa metode yang
bisa dilakukan antara lain:
1.
Metode perjanjian penghindaran pajak berganda
internasional antara lain dilakukan dengan :
a.
Traktat yang bersifat multilateral yakni perjanjian
yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu perjanjian.
b.
Traktat yang bersifat bilateral yakni perjanjian yang
menyangkut dua negara.
2.
Metode Unilateral atau metode sepihak
Cara ini
ditempuh oleh negara secara sepihak melalui Yurisdiksi Nasionalnya, yakni
dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan
pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya ketentuan
pasal 24 UU.PPh tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengereditan ini ada
dua cara yang dipakai yakni:
a.
Kredit Penuh yakni pembayaran pajak diluar negeri
dikreditkan sebesar jumlah yangf dibayar diluar negeri.
b.
Kredit Terbatas yakni tata cara pengkreditan pajak
yang dibayar diluar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang
dibayar diluar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di
Indonesia – ini yang dianut pasal 24 UU.PPh.
3.
Metode Pembebasan
Metode ini
adalah dengan cara memberikan pembebasan terhadap penghasilan yang diterima
atau diperoleh dariluar negeri, cara pembebasan ini ada dua cara yang ditempuh
yakni :
a.
Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya penghasilan dari
negara sumber tidak dimasukkan dalam peghitungan pajak di Negara Domisili.
Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full examption.
b.
Cara pembebasan perhitungan pajak yang terhutang hanya
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri, tetapi menerapkan
tarif rata-rata atas seluruh penghasilan baik dari dalam negeri atau luar
negeri atau disebut dengan Metode pembebasan dengan Progresi atau exemption
with proression.
Metode pembebasan ini dianggap metode yang paling praktis sebab Negara Domisili tidak perlu mengetahui bagaimana suatu penghasilan dikenakan pajak di Negara Sumber.
Metode pembebasan ini dianggap metode yang paling praktis sebab Negara Domisili tidak perlu mengetahui bagaimana suatu penghasilan dikenakan pajak di Negara Sumber.
Daftar Pustaka: