Nama :
Selviana Dianasari
Kelas :
2EB25
NPM :
28213362
EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF
HUKUM DAN REALITAS
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap kegiatan atau aktivitas manusia harus
diatur oleh hukum. Hukum diperlukan dalam segala aspek untuk kehidupan
bermasyarakat baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan
begitu pun ekonomi. Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan
menyediakan infrastruktur hukum yaitu tidak hanya berupa seperangkat kaidah,
tetapi juga meliputi lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah
tersebut dalam kenyataan.
Kondisi
perekonomian Indonesia saat ini
sebenarnya masih jauh dari kata berkualitas sebab kenaikan harga bbm yang disertai dengan kenaikan harga
barang membuat masyarakat ekonomi menegah kebawah sangat terbebani
dengan kondisi yang ekonomi
yang tidak stabil ini. Jika kondisi
hukum suatu bangsa efektif, maka kedaulatan hukum Negara serta pembangunan
ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak
mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk
terhadap pembangunan ekonomi.
BAB II
ISI
Ekonomi Indonesia dalam
Perspektif Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Seluruh negara di dunia
menjadikan hukum sebagai alat untuk mengukur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi, dengan tujuan agar perkembangan perekenomian tersebut tidak merugikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum
itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga
bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum. Untuk dasar kegiatan hukum ekonomi
di Indonesia itu sendiri terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan
deviratif lainnya.
Bunyi pasal 33 UUD 1945
sebagai berikut:
Ayat (1): Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2): Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
Ayat (3): Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ayat (4): Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional
Ayat (5); Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Meliputi: tanah, bentuk-bentuk
usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam
negeri,perbankan, paten, merek dan transfer of know how, asuransi,
impor-ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan, dan perjanjian
internasional.
2.
Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia. Meliputi: Obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana,
perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk usaha rakyat,
bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita
cacat, orang-orang miskin dan orang tua, pensiunan.
Sementara itu, dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) tahun 1993 hukum ekonomi nasional dibagi 18 sektor, yaitu: Hukum ekonomi
industri, pertanian, tenaga kerja, perdagangan, transportasi, pertambangan,
kehutanan, usaha nasional, pariwisata, pos dan telekomunikasi, koperasi,
pembangunan daerah, kelautan, kedirgantaraan, keuangan, transmigrasi, energi,
dan lingkungan hidup.
Mengingat luasnya cakupan hukum ekonomi nasional
Indonesia, secara garis besar perundang-undangan perekonomian yang berkaitan
dengan kegiatan dan kehidupan perekonomian dapat dikelompokkan atas Pertama:
perundang-undangan perekonomian yang menyangkut keuangan, perbankan, dan
moneter, Kedua: perundang-undangan perekonomian yang menyangkut produksi dan
perindustrian, Ketiga: perundang-undangan yang menyangkut distribusi, konsumsi,
dan perdagangan. Ketiga hal inilah yang membentuk sistem hukum ekonomi nasional
Indonesia, yang didahului dengan peletakan cita hukum dan asas hukum ekonomi
nasional. Atas dasar cita hukum dan asas hukum ekonomi nasional ini lahirlah
berbagai aturan hukum ekonomi nasional yang termuat dalam sejumlah
kaedah-kaedah hukum ekonomi nasional.
Ekonomi Indonesia dalam
Perspektif Realitas
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia
mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik
terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik
menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Nilai dolar pada tahun
ini melonjak sangat jauh dari sebelum krisis moneter menghantam Indonesia.
Setelah 10 tahun berlalu, ternyata
Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Tidak seperti Korea Selatan,
Thailand, atau tetangga terdekat kita yaitu Malaysia.
Kelahiran globalisme yang akhirnya
memaksa Indonesia juga terjun ke dalam perdagangan bebas. Lihat betapa asing
telah mencengkram bumi Indonesia dari Aceh sampai Papua. Tidak ada sumber daya
alam strategis yang dimiliki oleh Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh
asing. Dengan berdirinya hypermarket-hypermarket tersebut menandakan
terancamnya usaha rakyat yang terdapat dalam pasar tradisional.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika
tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok.
Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam
sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang,
semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang. Bangsa
ini sudah diajarkan bagaimana cara mengkonsumsi barang yang gila-gilaan dan di
luar akal sehat. Budaya konsumtif adalah salah satu kelebihan utama penduduk
negara Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Hubungan hukum dan
ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat
dijadikan sebagai kontrol atas semua aktivitas atau kegiatan ekonomi yang
berlangsung di Indonesia. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas dan tegas,
kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga
merugikan negara. Seperti sekarang ini, hukum dan realita berbanding terbalik. Untuk memajukan perekonomian di Indonesia
bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Namun, kita juga sebagai generasi
muda patut ikut ambil bagian dalam hal ini
dengan cara menaati hukum yang berlaku di Indonesia, karena jika hukum di
Indonesia berjalan dengan baik ekonomi di Indonesia pun ikut membaik.
DAFTAR
PUSTAKA
http://kartikaasmara.blogspot.com/2013/07/peranan-hukum-dalam-ekonomi-indonesia_2072.html
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20%28SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT%29
http://karyatulisilmiah.com/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi/
http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi
https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/